Rabu, 10 Juli 2013

Melanggar Perda Kafe Tongkrongan WNA Diobok-obok




MELANGGAR PERDA : Sekitar 140 botol miras berbagai merk diamankan oleh petugas saat razia gabungan Kecamatan Balikpapan Timur, termasuk di Kafe Kings Head ini beberapa waktu lalu.

BALIKPAPAN- Dari razia yang dilakukan Kecamatan Balikpapan Timur beberapa Sabtu (6/7), petugas berhasil mengamankan 140 botol minuman keras (miras) berbagai merek, baik lokal maupun merek luar. Jumlah tersebut cukup banyak. Tidak lain berkat kejelian petugas saat melintasi salah satu kafe yang sering dikunjungi oleh ekspatriat atau Warga Negara Asing (WNA).
Saat petugas memasuki Kafe King Head, semua sudut ruang hingga lantai atas disisir. Penggeledahan ini juga bagian dari tindaklanjut informasi dari masyarakat adanya penjualan miras di kafe yang sering didatangi warga asing, tak jauh dari lokasi futsal. Benar saja, saat petugas merangsek masuk kedapatan satu orang pria asing yang dudu santai tengah memesan miras di kafe tersebut.

Melihat kedatangan tim yang terdiri dari Koramil-03 Balikpapan Timur, Polsek Balikpapan Timur, Satuan Polisi Pamong Praja Wilayah Timur maupun perangkat kelurahan membuat pria asing tadi mengurungkan niatnya untuk memesan miras. Kafe berlantai dua yang berada di Jalan  Mulawarman, Manggar ini terbilang mewah. Bahkan di dalamnya juga terdapat beberapa meja billiard dan meja bar.

Perhatian petugas tertuju di salah satu mesin pendingin minuman yang berada di sudut ruang, dugaan petugas benar saja ternyata di dalamnya terdapat puluhan miras bir Bintang dan bir hitam, Heneiken. Kasi Ketentraman Ketertiban dan Lingkungan Hidup  Manggar, Rusliansyah yang turut mendampingi Kasi Trantib Kecamatan Timur Sabam Sitompul serta Kasat Pol PP Kompol Freddy Pasaribu menegaskan pihaknya juga berhasil menyita minuman merk luar.

Karuan saja semua disita. Tindakan tegas memang harus di lakukan oleh tim razia gabungan kecamatan, karena keberadaan kafe tersebut menyalahi aturan dengan memperjual belikan miras dengan bebas dan terang-terangan, sementara menurut peraturan Perda Miras Balikpapan, hanya boleh diperdagangkan di hotel-hotel berbintang saja.

“Begitu juga keberadaan kafe saat memasuki bulan puasa hendaknya dapat tutup, jangan sampai selama bulan puasa kafe buka. Apabila kami mendapati di saat bulan puasa masih beroperasi maka petugas akan kembali mengambil langkah tegas,” ujar Sabam Sitompul kepada Balikpapan Pos di sela-sela kegiatan razia.

Sebelumnya Kelurahan Manggar juga sudah memusnahkan 5 dus besar bir Bintang yang didapati dari eks Lokalisasi Manggar Sari I dan II. “Kami akan terus menindaklanjuti informasi masyarakat terutama dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan masyarakat dan penyakit masyarakat,” beber Kapolsek Balikpapan Timur Kompol Haruman.

Haruman juga akan memonitor para pedagang kembang api, agar jangan sampai menjual petasan. Karena petasan itu dapat memicu bahaya kebakaran, apalagi jenis petasan yang diluncurkan ke udara, ditakutkan percikan api jatuh menegani atap rumah warga.
“Apabila nantinya saat patroli kami mendapatkan pedagang yang menjual petasan maka akan diambil tindakan tegas, dengan mengamankan dagangan petasannya. Kami juga mengimbau kepada warga untuk tetap waspada terhadap curamor,” Komentar Haruman. 


Baca juga PT. PONTAS ANUGRAH KHATULISTIWA DI LINDUNGI OKNUM POLRES BOJONEGORO (Selengkapnya di www.jejakkasus.info)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar