MELANGGAR PERDA :
Sekitar 140 botol miras berbagai merk diamankan oleh petugas saat razia
gabungan Kecamatan Balikpapan Timur, termasuk di Kafe Kings Head ini beberapa
waktu lalu.
BALIKPAPAN- Dari razia yang dilakukan Kecamatan Balikpapan Timur
beberapa Sabtu (6/7), petugas berhasil mengamankan 140 botol minuman keras
(miras) berbagai merek, baik lokal maupun merek luar. Jumlah tersebut cukup
banyak. Tidak lain berkat kejelian petugas saat melintasi salah satu kafe yang
sering dikunjungi oleh ekspatriat atau Warga Negara Asing (WNA).
Saat petugas memasuki Kafe King Head, semua sudut ruang
hingga lantai atas disisir. Penggeledahan ini juga bagian dari tindaklanjut
informasi dari masyarakat adanya penjualan miras di kafe yang sering didatangi
warga asing, tak jauh dari lokasi futsal. Benar saja, saat petugas merangsek
masuk kedapatan satu orang pria asing yang dudu santai tengah memesan miras di
kafe tersebut.
Melihat kedatangan tim yang terdiri dari Koramil-03
Balikpapan Timur, Polsek Balikpapan Timur, Satuan Polisi Pamong Praja Wilayah
Timur maupun perangkat kelurahan membuat pria asing tadi mengurungkan niatnya
untuk memesan miras. Kafe berlantai dua yang berada di Jalan Mulawarman,
Manggar ini terbilang mewah. Bahkan di dalamnya juga terdapat beberapa meja
billiard dan meja bar.
Perhatian petugas tertuju di salah satu mesin pendingin
minuman yang berada di sudut ruang, dugaan petugas benar saja ternyata di
dalamnya terdapat puluhan miras bir Bintang dan bir hitam, Heneiken. Kasi
Ketentraman Ketertiban dan Lingkungan Hidup Manggar, Rusliansyah yang
turut mendampingi Kasi Trantib Kecamatan Timur Sabam Sitompul serta Kasat Pol
PP Kompol Freddy Pasaribu menegaskan pihaknya juga berhasil menyita minuman
merk luar.
Karuan saja semua disita. Tindakan tegas memang harus di
lakukan oleh tim razia gabungan kecamatan, karena keberadaan kafe tersebut
menyalahi aturan dengan memperjual belikan miras dengan bebas dan
terang-terangan, sementara menurut peraturan Perda Miras Balikpapan, hanya
boleh diperdagangkan di hotel-hotel berbintang saja.
“Begitu juga keberadaan kafe saat memasuki bulan puasa
hendaknya dapat tutup, jangan sampai selama bulan puasa kafe buka. Apabila kami
mendapati di saat bulan puasa masih beroperasi maka petugas akan kembali
mengambil langkah tegas,” ujar Sabam Sitompul kepada Balikpapan Pos di
sela-sela kegiatan razia.
Sebelumnya Kelurahan Manggar juga sudah memusnahkan 5 dus
besar bir Bintang yang didapati dari eks Lokalisasi Manggar Sari I dan II.
“Kami akan terus menindaklanjuti informasi masyarakat terutama dalam menjaga
keamanan dan ketertiban lingkungan masyarakat dan penyakit masyarakat,” beber
Kapolsek Balikpapan Timur Kompol Haruman.
Haruman juga akan memonitor para pedagang kembang api, agar
jangan sampai menjual petasan. Karena petasan itu dapat memicu bahaya
kebakaran, apalagi jenis petasan yang diluncurkan ke udara, ditakutkan percikan
api jatuh menegani atap rumah warga.
“Apabila nantinya saat patroli kami mendapatkan pedagang
yang menjual petasan maka akan diambil tindakan tegas, dengan mengamankan
dagangan petasannya. Kami juga mengimbau kepada warga untuk tetap waspada
terhadap curamor,” Komentar Haruman.
Baca juga PT. PONTAS ANUGRAH KHATULISTIWA DI LINDUNGI OKNUM POLRES BOJONEGORO (Selengkapnya di www.jejakkasus.info)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar