SAMARINDA-WWW.JEJAKKASUS.INFO
Berbagai cara dilakukan tersangka untuk mengelabui
petugas agar lepas dari jeratan hukum. Tf misalnya, pemuda 21 tahun ini nekat
mengibuli petugas. Ya, dia menyembunyikan narkoba jenis sabu-sabu seberat 52
gram di dalam topinya.
Namun, aksi tersebut ini mudah terungkap sebab modus
seperti ini sudah “basi” di kalangan pengedar. Alhasil, Tf pun dibekuk di
sebuah indekos Jalan MT Haryono, Kelurahan Air Putih, Samarinda Ulu, Kamis
(4/7) sekitar pukul 17.00 Wita.
Informasi yang dihimpun harian ini, Tf memang sudah
lama diincar petugas. Dia merupakan pemain baru, namun tiap menangkap tersangka
penyalahgunaan obat terlarang, nama Tf biasa disebut. Butuh waktu dua minggu
untuk menyelidiki kasus ini, karena Tf dikenal licin bak belut
.
“Saat itu kami mendapat informasi, Tf ngekos di Jalan
MT Haryono dan dia pulang seminggu sekali,” ucap Kasat Reskoba Polresta
Samarinda Kompol Bambang Budiyanto kemarin.
Lantas, empat anggota Satreskoba langsung bergerak ke
arah Jslsn MT Haryono. Selama dua minggu mereka menyanggongi indekos Tf. Dan
benar, tiap Kamis sore, Tf pasti pulang. Nah, saat itulah petugas bergerak dan
membekuknya tiga hari lalu. Saat hendak dibekuk, Tf sempat mengelak, bukti yang
ditemukan memang tak ada di kamar Tf kendati petugas sudah memeriksanya. “Tapi,
kami mulai curiga, dari awal kami masuk ke indekos Tf, dia tak pernah melepas
topinya,” kata Bambang.
Ketika petugas meminta Tf melepas topinya, dia menolak.
Saat itulah polisi langsung membekuknya lalu melepas topinya. Sabu seberat 52
gram pun terjatuh. Pemuda berambut cepak itu digiring ke Mapolresta Samarinda
untuk dimintai keterangan. Di hadapan petugas, Tf mengaku semua perbuatannya.
“Dulu saya pegawai bank. Tapi dipecat, akhirnya Gn
(seorang pengedar narkoba, Red) ngajak saya ikut dia. Menguntungkan, karena
saya bisa dapat puluhan juta dalam sebulan,” akunya.
Dia juga mengaku barang tersebut diperoleh dari seorang
pria berinisial Gn (45). Ketika itu, Tf mencoba menghubungi Gn melalui telepon
genggam dan tersambung. Tapi, dua menit kemudian telepon terputus dan langsung
tak aktif. Diduga Gn sudah mengetahui kalau Tf ditangkap polisi.
“Inilah yang terkadang menyulitkan
penyelidikan, bandar sabu-sabu dan obat terlarang lainnya berbentuk jaringan.
Dan bila jaringan satu terputus, maka otomatis jaringan lainnya ikut putus,”
jelasnya. Bambang menambahkan, saat ini Tf masih menjalani pemeriksaan. Dia
sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 112 dan 114 UU No. 35
Tahun 2009 tentang Narkoba.
(Pria Sakti, Presiden Jejak Kasus-Hotline:
0821-4152-3999)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar