Selasa, 09 Juli 2013

Mantan Pegawai Bank Jual Sabu Masuk Kandang macan Penjara




SAMARINDA-WWW.JEJAKKASUS.INFO
Berbagai cara dilakukan tersangka untuk mengelabui petugas agar lepas dari jeratan hukum. Tf misalnya, pemuda 21 tahun ini nekat mengibuli petugas. Ya, dia menyembunyikan narkoba jenis sabu-sabu seberat 52 gram di dalam topinya.
Namun, aksi tersebut ini mudah terungkap sebab modus seperti ini sudah “basi” di kalangan pengedar. Alhasil, Tf pun dibekuk di sebuah indekos Jalan MT Haryono, Kelurahan Air Putih, Samarinda Ulu, Kamis (4/7) sekitar pukul 17.00 Wita.

Informasi yang dihimpun harian ini, Tf memang sudah lama diincar petugas. Dia merupakan pemain baru, namun tiap menangkap tersangka penyalahgunaan obat terlarang, nama Tf biasa disebut. Butuh waktu dua minggu untuk menyelidiki kasus ini, karena Tf dikenal licin bak belut
.
“Saat itu kami mendapat informasi, Tf ngekos di Jalan MT Haryono dan dia pulang seminggu sekali,” ucap Kasat Reskoba Polresta Samarinda Kompol Bambang Budiyanto kemarin.

Lantas, empat anggota Satreskoba langsung bergerak ke arah Jslsn MT Haryono. Selama dua minggu mereka menyanggongi indekos Tf. Dan benar, tiap Kamis sore, Tf pasti pulang. Nah, saat itulah petugas bergerak dan membekuknya tiga hari lalu. Saat hendak dibekuk, Tf sempat mengelak, bukti yang ditemukan memang tak ada di kamar Tf kendati petugas sudah memeriksanya. “Tapi, kami mulai curiga, dari awal kami masuk ke indekos Tf, dia tak pernah melepas topinya,” kata Bambang.

Ketika petugas meminta Tf melepas topinya, dia menolak. Saat itulah polisi langsung membekuknya lalu melepas topinya. Sabu seberat 52 gram pun terjatuh. Pemuda berambut cepak itu digiring ke Mapolresta Samarinda untuk dimintai keterangan. Di hadapan petugas, Tf mengaku semua perbuatannya.

“Dulu saya pegawai bank. Tapi dipecat, akhirnya Gn (seorang pengedar narkoba, Red) ngajak saya ikut dia. Menguntungkan, karena saya bisa dapat puluhan juta dalam sebulan,” akunya.

Dia juga mengaku barang tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial Gn (45). Ketika itu, Tf mencoba menghubungi Gn melalui telepon genggam dan tersambung. Tapi, dua menit kemudian telepon terputus dan langsung tak aktif. Diduga Gn sudah mengetahui kalau Tf ditangkap polisi.

“Inilah yang terkadang menyulitkan penyelidikan, bandar sabu-sabu dan obat terlarang lainnya berbentuk jaringan. Dan bila jaringan satu terputus, maka otomatis jaringan lainnya ikut putus,” jelasnya. Bambang menambahkan, saat ini Tf masih menjalani pemeriksaan. Dia sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 112 dan 114 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. 

(Pria Sakti, Presiden Jejak Kasus-Hotline: 0821-4152-3999)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar